Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
- Ditidak layakkan oleh pemerintah daerah karena sudah mampu, meninggal, tidak ada ahli waris
- Tidak ada komponen PKH
- Data anak sekolah di Dapodik tidak sinkron dengan data di SIKS-NG
- Nama di KTP berbeda dengan KKS yang dipegang
- Balita belum masuk di SIKS-NG
- Teridentifikasi dalam satu keluarga ada penerima BPJS Naker, ASN, PPPK,TNI, POLRI, Pensiunan
Selain semua menu diatas, ada tambahan kewenangan Operator
- Data Dapodik tidak sinkron dengan SIKS-NG
- Balita kehamilan anak ke 3 tidak masuk sebagai penerima bantuan
- Bantuan dibatasi maksimal 4 komponen
BOLEH, Sesudah pindah ke daerah yang dituju data kependudukan harus segera diurus. Jika sudah jadi diberikan kepada pendamping PKH. Dipadankan di SIKS-NG disesuaikan dengan data kependudukan yang baru
TIDAK BOLEH, KKS dan Buku tabungan harus dibawa masing-masing penerima bantuan
Membawa KK ke operator desa untuk dimasukkan ke DTKS yang entriannya dimulai tanggal 15-25