Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan


  1. Ditidak layakkan oleh pemerintah daerah karena sudah mampu, meninggal, tidak ada ahli waris
  2. Tidak ada komponen PKH
  3. Data anak sekolah di Dapodik tidak sinkron dengan data di SIKS-NG
  4. Nama di KTP berbeda dengan KKS yang dipegang
  5. Balita belum masuk di SIKS-NG
  6. Teridentifikasi dalam satu keluarga ada penerima BPJS Naker, ASN, PPPK,TNI, POLRI, Pensiunan

Selain semua menu diatas, ada tambahan kewenangan Operator

  1. Data Dapodik tidak sinkron dengan SIKS-NG
  2. Balita kehamilan anak ke 3 tidak masuk sebagai penerima bantuan
  3. Bantuan dibatasi maksimal 4 komponen

    BOLEH, Sesudah pindah ke daerah yang dituju data kependudukan harus segera diurus. Jika sudah jadi diberikan kepada pendamping PKH. Dipadankan di SIKS-NG disesuaikan dengan data kependudukan yang baru

    TIDAK BOLEH, KKS dan Buku tabungan harus dibawa masing-masing penerima bantuan

    Membawa KK ke operator desa untuk dimasukkan ke DTKS yang entriannya dimulai tanggal 15-25