KODE ETIK, PENILAIAN KINERJA DAN KOMPTENSI PENDAMPING DAN OPERATOR PKH

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) :

  1. Berbudi bahasa, bersikap, berperilaku, bertindak tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial umumnya dan PKH khususnya.
  2. Menyampaikan informasi, pernyataan, opini dan bentuk lainnya melalui semua jenis media dengan tidak bijak berupa tulisan, foto, gambar, audio dan video, yang bermuatan ujaran kebencian, Sara, fitnah dan pencemaran nama baik yang bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial;
  3. Menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKH;
  4. Memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok;
  5. Menyebarkan pendapat pribadi yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk lisan disampaikan di depan umum, tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media;
  6. Melakukan intimidasi dan memaksa SDM PKH yang menjadi bawahannya untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan KODE ETIK, PENILAIAN KINERJA DAN KOMPTENSI PENDAMPING DAN OPERATOR PKH Buku Kerja Pendamping dan Operator | PKH 9 penyelenggaraan PKH dan ketentuan lainnya;
  7. Memegang dan/atau menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera dan buku tabungan KPM;
  8. Melakukan penggelapan dan penyalahgunaari uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program;
  9. Mengeluarkan KPM yang memenuhi syarat, memasukkan keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang tidak memeniihi syarat dan/atau menambahkan kategori KPM yang tidak memenuhi syarat;
  10. Melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
  11. Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/ atau orang lain;
  12. Menerima hadiah dan/atau imbalan dari pihak maria saja (gratifikasi) yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;
  13. Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;
  14. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/ atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang;
  15. Melakukan pekeriaan lain mendapatkan imbalan Buku Kerja Pendamping dan Operator | PKH 10 dan dapat mengurangi jam kerja.
  16. Menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain diluar kepentingan PKH;

Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih dari Kode Etik di atas dapat dikenai sanksi berupa Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja.

Penilaian Kinerja

Aspek Penilaian Kinerja SDM PKH terdiri atas 2 aspek, yaitu:

  1. Penilaian dari Pejabat Direktorat Jaminan Sosial, Kepala Dinas/Kepala Bidang pada Dinas/Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota serta Koordinator PKH di atasnya.
  2. Laporan Harian

Kinerja Pendamping diukur dengan menggunakan indiktor penilaian sebagai berikut :

  1. Penguasaan Data
    1. Mengetahui dan memiliki Data Base KPM
    2. Melakukan rekonsiliasi dan penyaluran bansos sesuai wilayah kerja; mengetahui jumlah KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi;
    3. Melakukan pengecekan dan pemutakhiran data KPM secara berkala.
  2. Penguasaan Lapangan
    1. Melakukan pemetaan wilayah KPM sesuai wilayah kerja;
    2. Melaksanakan bisnis proses PKH sesuai aturan di wilayah kerja;
    3. Pemetaan KPM potensial dan KPM graduasi.
  3. Koordinasi
    1. Penyediaan informasi dan sosialisasi PKH sesuai wilayah Buku Kerja Pendamping dan Operator | PKH 11 kerja;
    2. Menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PKH;
    3. Membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan PKH;
    4. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal.
  4. Disiplin Kerja
    1. Bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas tepat waktu;
    2. Menyampaikan data rekonsiliasi bansos dan data lainnya terkait PKH;
    3. Ketaatan terhadap peraturan kerja.
  5. Pelaporan
    1. Melaporkan output pekerjaan kepada Koordinator dan Instansi / Dinas Sosial sesuai wilayah kerja secara tepat waktu;
    2. Menindaklanjuti pelaporan / pengaduan dari masyarakat atau pelaksana PKH dan melakukan upaya penyelesaian.