Juknis Penyaluran PKH Dikantor Pos
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:- Apabila penerima datang sendiri hanya membawa KTP
- Apabila penerima tidak bisa hadir dikantor pos maka harus diwakilkan orang yang ada dalam satu KK dan membawa Fc KK dan KTP
- Apabila penerima bantuan sakit maka pihak kantor pos yang mengantar bantuan ke penerima bantuan
- Apabila penerima PKH meninggal bisa diambil ahli waris yang ada dalam satu KK dengan membawa surat Kematian, KK, KTP