Juknis Penyaluran PKH Dikantor Pos
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:
  1. Apabila penerima datang sendiri hanya membawa KTP
  2. Apabila penerima tidak bisa hadir dikantor pos maka harus diwakilkan orang yang ada dalam satu KK dan membawa Fc KK dan KTP
  3. Apabila penerima bantuan sakit maka pihak kantor pos yang mengantar bantuan ke penerima bantuan
  4. Apabila penerima PKH meninggal bisa diambil ahli waris yang ada dalam satu KK dengan membawa surat Kematian, KK, KTP