PENDAMPING PKH

Apa saja tugas pokok Pendamping PKH?
Tugas pokok Pendamping PKH meliputi :
  1. Menyusun rencana kerja di wilayah dampingan;
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH dan RST kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/ kelurahan, KPM PKH, KPM RST, dan masyarakat umum;
  3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya;
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data, dan graduasi KPM;
  5. Melaksanakan proses bisnis RST yang meliputi asesmen calon penerima manfaat, pendampingan pencairan bantuan sosial, pemantauan penggunaan dana bantuan, dan penyelesaian administrasi keuangan;
  6. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan kepada KPM PKH serta memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan Buku Tabungan diterima, disimpan, dan ditransaksikan langsung oleh KPM;
  7. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencairan dana bantuan secara tunai melalui PT. Pos Indonesia;
  8. Melakukan fasilitasi KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, dan bantuan subsidi lainnya;
  9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri, dan produktif;
  10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH dan RST di wilayah kerjanya;
  11. Menyampaikan laporan kerja harian melalui tools yang ditentukan oleh Direktorat Jaminan Sosial yang disetujui oleh Koordinator secara berjenjang;
  12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui Direktur Jaminan Sosial.
    1. PENA
    2. Permakanan Lansia Keluarga Tunggal dan Disabilitas
    3. YaPi
    4. PKH Plus